SK GAMPONG

     PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
     KECAMATAN BAITUSSALAM
        GAMPONG KLIENG MEURIA
Jln. Lampineung – Miruek Taman Kecamatan Baitussalam Kode Pos 23373

KEPUTUSAN KEUCHIK
GAMPONG KLIENG MEURIA KECAMATAN BAITUSSALAM
KABUPATEN ACEH BESAR

NOMOR  : 02/2005/KM/SK/I/2014
   
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA DUSUN GAMPONG KLIENG MEURIA 

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam wilayah dusun di Gampong Klieng Meuria.


b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dalam suatu surat keputusan.



Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.


2.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh


3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.


4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


5.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penetapan APBD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2007.



Memperhatikan
:
Hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh masyarakat Gampong Klieng Meuria pada malam Jumat tanggal 25 Oktober 2013.


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014 mengangkat Saudara
PERTAMA
:
Nama
: .................................


Tempat/Tanggal Lahir
.................................


Pendidikan
.................................


Pekerjaan
.................................


Sebagai Kepala Dusun .................................

KEDUA
:
Kepada Kepala Dusun diberikan upah jerih sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar yang bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG).

KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dusun berkewajiban melakukan koordinasi dengan Keuchik dan Tuha Peut Gampong.

KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                

.

Ditetapkan di  : Klieng Meuria
Pada Tanggal  : 29 Desember 2013
Keuchik Gampong Klieng Meuria





(AMIR ZAINI)


                                                                         



                                               








Tembusan :
  1. Camat Kecamatan Baitussalam
  2. Kepada nama yang bersangkutan
  3. arsip.



No comments: