Jln. Lampineung – Miruek Taman Kecamatan Baitussalam
Kode Pos 23373
|
KEPUTUSAN KEUCHIK
GAMPONG KLIENG MEURIA
KECAMATAN BAITUSSALAM
KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR : 02/2005/KM/SK/I/2014
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA DUSUN GAMPONG KLIENG MEURIA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk lancaran pelaksanaan
tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam wilayah
dusun di Gampong Klieng Meuria.
|
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut
diatas perlu ditetapkan dalam suatu surat keputusan.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 7 (drt)
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh
|
|||
3.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undang-undang No 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.
|
|||
4.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh.
|
|||
5.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor
4 Tahun 2007 tentang Penetapan APBD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2007.
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil pemilihan yang
dilaksanakan oleh masyarakat Gampong Klieng Meuria pada malam Jumat tanggal 25
Oktober 2013.
|
||
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
Terhitung mulai tanggal 01
Januari 2014 mengangkat Saudara
|
||
PERTAMA
|
:
|
Nama
|
: .................................
|
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
|||
Pendidikan
|
:
|
|||
Pekerjaan
|
:
|
|||
Sebagai Kepala Dusun
|
||||
KEDUA
|
:
|
Kepada Kepala Dusun diberikan
upah jerih sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar yang bersumber dari
Alokasi Dana Gampong (ADG).
|
||
KETIGA
|
:
|
Dalam melaksanakan tugas, Kepala
Dusun berkewajiban melakukan koordinasi dengan Keuchik dan Tuha Peut Gampong.
|
||
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong.
|
||
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
||
.
Ditetapkan di : Klieng Meuria
Pada Tanggal : 29 Desember 2013
Keuchik Gampong Klieng Meuria
(AMIR ZAINI)
Tembusan :
- Camat Kecamatan Baitussalam
- Kepada nama yang bersangkutan
- arsip.

No comments:
Post a Comment